Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan
April 2025 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi pusat perhatian, khususnya bagi pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK). Pasalnya, daerah tujuan wisata itu membuat surat edaran Gubernur yang melarang mereka memproduksi produk AMDK ukurannya kurang dari satu liter berlaku awal tahun 2026.
Artinya, provinsi Bali hanya membolehkan peredaran AMDK dengan ukuran botol besar atau minimal 1 liter. Adapun kemasan AMDK ukuran botol sedang seperti 600 mililiter yang selama ini paling banyak pasarnya, tak boleh lagi diproduksi.
