Modus Kejahatan Kian Canggih, Pemerintah Endus Aksi Cuci Uang Lewat Aset-Aset Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengendus modus kejahatan finansial, terutama praktik pencucian uang yang terus bersalin rupa dan kian canggih. Salah satu aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aset digital, seperti cryptocurrency, aset virtual, NFT, aktivitas loka pasar, hingga electronic money.
Presiden Joko Widodo memerintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian/lembaga terkait untuk mengantisipasi modus-modus baru TPPU. Presiden Jokowi ingin penanganan TPPU komprehensif, serta lebih cepat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.