Awas! Penyalahgunaan Data Pribadi Bisa Didenda Rp 70 Miliar
Selasa, 18 Februari 2020 | 16:11 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Ketika Data Pribadi Dipersoalkan
Reporter: Andy Dwijayanto, Elisabeth Adventa, Havid Vebri
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. “Jmnkn Surat MBL/TRUK....bunga rendah 0,9%...bs takeover.. terpercaya & aman se-Indonesia... contact Robby 08778750xxxx, 08588300xxxx (WA)”.
Demikian bunyi pesan singkat (SMS) yang Nasrul terima di telepon genggamnya, Rabu (25/2) lalu. Sang pengirim SMS itu menggunakan nomor telepon yang berbeda dengan nomor yang tercantum dalam pesan singkat tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.