Babak Baru Aturan Ojol: Potongan Aplikasi Maksimal 8%, Siapa yang Paling Diuntungkan?
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Janji manis pemerintah untuk memangkas potongan aplikator transportasi daring (online) maksimal 8% belum tentu mendarat mulus sebagai berkah bagi pengemudi maupun konsumen. Dalam kerasnya pusaran bisnis, profit tetaplah panglima. Selisih beban ujung-ujungnya bisa dilempar ke pundak aplikator, pengemudi online, hingga merobek kantong pelanggan.
Sebagai penyegar ingatan, pemerintah resmi merombak porsi pendapatan aplikator dengan batas maksimal 8% mulai tahun 2026. Regulasi anyar ini terpatri dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
