Berita

Hak Konsumen Properti dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Minggu, 21 Maret 2021 | 07:00 WIB
Hak Konsumen Properti dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -  Konsumen adalah raja, itulah kalimat bijak yang kerap kita dengar. Namun pameo ideal itu seakan jauh panggang dari api. Apalagi bagi konsumen properti yang kerap terlilit masalah dengan pengembang. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, banyak sengketa konsumen dengan pengembang berujung pada kerugian yang dialami oleh konsumen.

Nah, jangan khawatir dulu. Dalam regulasi terbaru yang ada dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, aturan perlindungan konsumen setidaknya masih ada. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diteken Selasa (2/2) lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.345.000
0,75%