ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengarkan paparan tentang APBN KiTA edisi Oktober di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (17/10/2018). Dalam paparannya Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara mencapai Rp1.312 triliun hingga 30 September 2018. Realisasi penerimaan ini setara dengan 69,3 persen dari target Rp1.894,7 triliun dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2018. ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja/pras.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus menggali potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Salah satu strateginya adalah menggaet negara mitra dalam upaya mengejar setoran para wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri. Dengan kata lain, para wajib pajak yang bandel tak bisa lagi berkelit untuk memenuhi kewajibannya.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56/2024 untuk bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak dengan negara lain atau yurisdiksi mitra. Beleid ini merevisi Perpres Nomor 159/2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan).
Adapun revisi tersebut bertujuan agar pemerintah Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama penagihan pajak berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters secara resiprokal dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.