Berita Barang Konsumen

Pemerintah Akan Memperketat Penyaluran BBM Bersubsidi

Kamis, 25 April 2024 | 05:05 WIB
Pemerintah Akan Memperketat Penyaluran BBM Bersubsidi

ILUSTRASI. Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mengungkapkan saat ini margin bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau pom bensin khususnya di Jakarta semakin menipis. Hal itu lantaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan biaya lainnya yang semakin besar. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi Perpres ini akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sehingga tidak semakin membebani anggaran negara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru