Berita Makro

Pemerintah Belum Bahas Kenaikan PPN

Rabu, 24 April 2024 | 02:07 WIB
Pemerintah Belum Bahas Kenaikan PPN

ILUSTRASI. Karyawan makan siang pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang lebaran di pujasera Mal Ambasador Jakarta, Selasa (16/4/2024). Momentum Ramadan dan Lebaran dinilai bisa mendongkrak penerimaan pajak dari pajak pertambahan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/16/04/2024

Reporter: Rashif Usman | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum bisa memastikan apakah tarif  pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2025 akan naik menjadi 12%. Meski dalam aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN 12% mulai berlaku 1 Januari 2025.  Saat ini, pemerintah menetapkan tarif PPN 11%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hingga kini penerapan tarif PPN 12% masih menunggu pembahasan hingga akhir tahun nanti.
"Soal kenaikan tarif PPN 12% itu pun nanti akan dibahas dalam rangka APBN, kapan implementasinya," kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (23/4).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru