ILUSTRASI. Warga melintas di kawasan hunian sub komunal pengembangan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha) di Semanggi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (8/2/2019). Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal merilis Peraturan Menteri (Permen) soal pembangunan perumahan dengan hunian berimbang. Terdapat relaksasi yang dapat membuat pengembang bernafas lega.
Relaksasi yang dimaksud terdapat dalam Pasal 10 ayat (3), draf Permen PUPR tentang Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang yang diperoleh KONTAN. Ayat tersebut menyebutkan komposisi terbaru yang direstui kementerian PUPR dalam hal pembangunan perumahan selain skala besar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.