Permen Direvisi, Ada Peluang Pengembangan Hotel di Rest Area Jalan Tol
Sabtu, 03 April 2021 | 06:36 WIB
ILUSTRASI. Kementerian PUPR akan menerbitkan revisi Permen PUPR 10/2018 tentang tempat istirahat dan pelayanan jalan tol. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada peluang pengembangan hotel di rest area jalan tol. Peluang tersebut mencuat seiring dengan rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol.
Kementerian PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan mengatur lokasi, peruntukan, desain layout, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan akses dalam pengembangan rest area alias area rehat. Menurut BPJT, beberapa investor berharap aturan bisa segera terbit. "Mereka (investor) yang akan bekerjasama dengan BUJT untuk pengembangan rest area-nya," kata Kepala BPJT Danang Parikesit kepada KONTAN, Selasa (30/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.