Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode 23 Maret-5 April 2020, seluruh jaringan bioskop di Ibukota tutup sementara. Tak ayal, bisnis tontonan layar lebar itu pun sepi pendapatan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No 60/SE/2020. Beleid itu mewajibkan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata untuk mencegah penyebaran wabah virus corona.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.