Sederet Batu Sandungan Mengerek Tax Ratio 12%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berambisi mengerek pendapatan negara tahun ini lebih tinggi. Termasuk juga mengerek rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio ke kisaran 11%-12% dari produk domestik bruto (PDB).
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan, terdapat tiga langkah utama yang menjadi fokus pemerintah, terutama dalam mendorong target penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan. Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi sistem dan integrasi data, termasuk pemanfaatan Coretax.
