Berita Properti dan Real Estate

Emiten Properti Didongkrak Insentif Pajak

Jumat, 26 April 2024 | 05:10 WIB
Emiten Properti Didongkrak Insentif Pajak

ILUSTRASI. Klaster hunian baru di Metland Cyber Puri yang dikembangkan PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) di Kota Tangerang.

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja emiten properti masih prospektif tahun ini. Terlebih yang menonjolkan produk residensial. Ini didukung oleh insentif yang digelontorkan pemerintah.

Seperti diketahui, Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) 100% untuk pembelian properti dengan harga maksimal Rp 5 miliar dengan syarat serah terima unit harus terlaksana sebelum Juni 2024. Tahap kedua akan berlangsung dari Juli 2024 hingga Desember 2024 dengan insentif PPN sebesar 50%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru