Menghapus Piutang Iuran Peserta BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah tersebut diambil untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan masyarakat yang menunggak agar dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi pembahasan. BPJS Kesehatan menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut, mengingat banyaknya peserta yang saat ini berstatus non-aktif akibat kendala pembayaran.
