Berita Refleksi

Menyoal Konglomerasi

Oleh Yuwono Triatmodjo - Managing Editor
Jumat, 10 Mei 2024 | 03:20 WIB
Menyoal Konglomerasi

ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - Jauh dari perbincangan publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengesahkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. RPOJK ini akan menggantikan POJK No 45//2020 tentang Konglomerasi Keuangan.

Kemunculan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menyebabkan OJK harus membuat aturan pelaksana baru. Sebab, UU P2SK dibentuk sebagai langkah reformasi sektor keuangan, mempertajam literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru