KONTAN.CO.ID - Jauh dari perbincangan publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengesahkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. RPOJK ini akan menggantikan POJK No 45//2020 tentang Konglomerasi Keuangan.
Kemunculan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menyebabkan OJK harus membuat aturan pelaksana baru. Sebab, UU P2SK dibentuk sebagai langkah reformasi sektor keuangan, mempertajam literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.