ILUSTRASI. Seorang pria memainkan game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) di Jakarta, Minggu (31/5/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, 1 Juli 2020 pemerintah resmi memungut pajak atas pembelian aplikasi, transaksi game online dan layanan streaming film serta musik.
Ketentuan pajak digital ini diatur lewat Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan berlaku mulai 1 Juli 2020. Ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2020 yang telah terbit pertengahan Mei 2020.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.