Usulan Baru, Akun Tambahan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Keperluan Mendesak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan soal jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan masih terus bergulir. Kabar teranyar, pemerintah mewacanakan JHT dibagi ke dalam dua akun, yaitu akun utama dan akun tambahan.
Adapun regulasi JHT itu diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sedangkan besaran JHT untuk masing-masing akun akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). Sejauh ini pemerintah belum menetapkan PP yang mengatur JHT tersebut.
