Usulan Baru, Akun Tambahan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Keperluan Mendesak

Jumat, 26 April 2024 | 06:15 WIB
Usulan Baru, Akun Tambahan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Keperluan Mendesak
[ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (16/11/2022). Sepanjang Januari hingga Oktober 2022, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mencapai Rp 2,8 triliun dengan rata-rata jumlah klaim JHT pada 2022 sebanyak 9.266 klaim per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)]
Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan soal jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan masih  terus bergulir. Kabar teranyar, pemerintah mewacanakan JHT dibagi ke dalam dua akun, yaitu akun utama dan akun tambahan.

Adapun regulasi JHT itu diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sedangkan besaran JHT untuk masing-masing akun akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). Sejauh ini pemerintah belum menetapkan PP yang mengatur JHT tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Bayar Utang dan Cari Modal Kerja, Emiten Energi Ramai-Ramai Menerbitkan Obligasi
| Kamis, 24 April 2025 | 06:42 WIB

Bayar Utang dan Cari Modal Kerja, Emiten Energi Ramai-Ramai Menerbitkan Obligasi

Obligasi juga bisa jadi opsi pendanaan menarik di tengah risiko bisnis yang meningkat belakangan ini.

Kondisi Masih Buruk, Rupiah Masih Mode Tertekan
| Kamis, 24 April 2025 | 06:41 WIB

Kondisi Masih Buruk, Rupiah Masih Mode Tertekan

 Rupiah spot berada di posisi Rp 16.872 per dolar Amerika Serikat (AS) atau terkoreksi 0,07% secara harian pada perdagangan Rabu (23/4)

Memanfaatkan Pelemahan Dolar AS, Sejumlah Valas Bisa Dilirik
| Kamis, 24 April 2025 | 06:38 WIB

Memanfaatkan Pelemahan Dolar AS, Sejumlah Valas Bisa Dilirik

Pada Rabu (23/4) indeks dolar AS berada di posisi 99,1 setelah dua hari terakhir turun ke posisi 98. 

BI Rate Masih Tinggi,  Emiten Properti Gigit Jari
| Kamis, 24 April 2025 | 06:33 WIB

BI Rate Masih Tinggi, Emiten Properti Gigit Jari

Keputusan bank sentral, diproyeksi membebani kinerja emiten properti. Di tengah tren suku bunga tinggi, penjualan properti bisa melambat.  

Ekspansi RS Jadi Pendukung Kinerja Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA)
| Kamis, 24 April 2025 | 06:32 WIB

Ekspansi RS Jadi Pendukung Kinerja Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA)

PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) menambah unit RS premium di BSD dan mengembangkan RS hewan di tahun ini 

Parlemen Membentuk Panitia Kerja Jalan Tol
| Kamis, 24 April 2025 | 06:15 WIB

Parlemen Membentuk Panitia Kerja Jalan Tol

Seluruh fraksi di Komisi V DPR menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) jalan tol termasuk sudah menyiapkan nama-namanya. 

IHSG Terus Menghijau, Tapi Asing Kembali Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 24 April 2025 | 06:15 WIB

IHSG Terus Menghijau, Tapi Asing Kembali Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Beberapa emiten mulai mengumumkan laporan keuangan kuartal I 2025. Seperti Bank Central Asia (BBCA).

Bangsa Besar! Apa Iya?
| Kamis, 24 April 2025 | 06:06 WIB

Bangsa Besar! Apa Iya?

Saat negara lain berani pasang tameng, pemerintah Indonesia malah kelimpungan melobi penurunan tarif Trump.

Prabowo Membuka Peluang Ekspor Beras Indonesia
| Kamis, 24 April 2025 | 06:00 WIB

Prabowo Membuka Peluang Ekspor Beras Indonesia

Peluang ekspor beras indonesia itu setelah Prabowo melihat lonjakan produksi beras nasional selama empat bulan terakhir.

PNBP Minerba Bisa Tembus Rp 200 Triliun
| Kamis, 24 April 2025 | 06:00 WIB

PNBP Minerba Bisa Tembus Rp 200 Triliun

Lonjakan PNBP minerba  pada tahun ini lantaran terjadinya kenaikan tarif royalti minerba yang diberlakukan pemerintah. 

INDEKS BERITA

Terpopuler