UU ASN Berlaku, PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun Seperti PNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.
Di UU ini, yang termasuk pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pasal 21 ayat (1) UU ASN menyebutkan, "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel."
Salah satu penghargaan tersebut adalah jaminan sosial yang berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Alhasil, jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa diterima PNS, saat ini juga bisa dinikmati PPPK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.