Berita

Jangan Ada Lagi Pasal Karet di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Kamis, 23 November 2023 | 07:39 WIB
Jangan Ada Lagi Pasal Karet di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

ILUSTRASI. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan paparan dalam konferensi pers Awas Hoaks Pemilu di Jakarta, Jumat (27/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membawa rancangan perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Adapun kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (22/11). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.326.000
0,53%
Terpopuler