Jangan Ada Lagi Pasal Karet di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membawa rancangan perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Adapun kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (22/11).
