KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding terbilang pelan. Hingga 6 Desember, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru mengeluarkan izin untuk dua penyelenggara pengumpulan dana bagi usaha kecil menengah ini.
Dua penyelenggara equity crowdfunding yang sudah mendapat izin dari OJK adalah Santara dan Bizhare. "Selain Santara dan Bizhare, masih ada 10 lagi yang dalam pipeline dan masih diproses," jelas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada Kontan, Jumat (6/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.