Berita Refleksi

Regulatory Sandbox yang Adaptif & Inovatif

Oleh Muhammad Nidhal - Peneliti Muda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)
Rabu, 08 Mei 2024 | 05:00 WIB
Regulatory Sandbox yang Adaptif & Inovatif

ILUSTRASI. stvgott

Reporter: Harian Kontan | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - Regulasi yang inovatif sekaligus mampu memitigasi risiko kini semakin penting di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat. Salah satu jalan untuk menghasilkan rancangan kebijakan demikian adalah menggunakan pendekatan pengaturan bersama atau dikenal sebagai regulatory sandbox.
Regulatory sandbox dapat memberikan manfaat yang jelas terutama untuk mendorong inovasi. Namun tanpa pengelolaan yang jelas dan hati-hati, instrumen regulasi ini dapat membawa risiko tertentu. Risiko ini kian tampak di Indonesia yang belum memiliki arah fokus konkret bagi regulatory sandbox di tingkat nasional.

Konsep regulatory sandbox atau sandbox, yang dipelopori oleh Financial Conduct Authority di Inggris pada 2015, merupakan ruang uji coba terbatas untuk menguji produk, layanan, kebijakan, maupun inovasi atau teknologi dalam periode terbatas di bawah pengawasan regulator. Sejak saat itu, konsep sandbox telah menyebar ke seluruh dunia dan diterapkan di lebih dari 57 yurisdiksi dengan lebih dari 73 model sandbox, menurut data Bank Dunia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.317,24
0.97%
70,54
LQ45
919,51
1.12%
10,20
USD/IDR
15.944
-0,78
EMAS
1.350.000
0,00%