ILUSTRASI. Pemerintah akan mengubah golongan ruang perawatan RS kelas I, II, dan II dalam program JKN menjadi kelas A dan B. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menstandarkan ruang rawat inap di rumah sakit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Pada tahap awal, sistem kelas I, kelas II dan kelas III akan berubah menjadi kelas A dan kelas B.
Rencana penyederhanaan standar kelas kini masih dalam tahap analisis yang berasal dari data BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk melihat pengaruh antara penerapan kelas standar dengan penyesuaian tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs). Adapun penyesuaian tarif tetap mengacu pada upaya mendorong keberlanjutan dan kualitas program JKN.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.