Tarik Ulur Pencabutan Izin Tambang Martabe
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terkesan gamang dalam menegakkan tata kelola di sektor sumber daya alam. Setelah mengumumkan pencabutan izin atas 28 perusahaan paska bencana Sumatra, kini muncul wacana untuk memulihkan beberapa izin tersebut. Satu perusahaan yang disebut-sebut akan dipulihkan izinnya adalah PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), pemegang konsesi tambang emas Martabe.
Semula, pencabutan izin 28 perusahaan diumumkan oleh Istana, yang mengacu ke temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda kawasan Sumatra (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat). Pencabutan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada 20 Januari 2026.
