Badan Pengelola Dana Haji Kuasai Bank Muamalat


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai melewati jalan berliku, akhirnya Bank Muamalat menemukan titik  terang. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menjadi investor baru serta pengendali baru  bank syariah pertama di Indonesia itu.  

Sebelumnya,  BPKH memiliki sekitar 1,03% saham Bank Muamalat. Kini, BPKH  memiliki 78,45% saham Bank Muamalat setelah mendapatkan tambahan saham baru. 

Jumlahnya, "Sebanyak 7,9 miliar saham atau setara dengan 77,42%, sehingga  total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45%," tulis  pengumuman BPKH pada Selasa (16/11). 

Ini Artikel Spesial

Segera berlangganan sekarang untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.

ATAU

Kabarnya nilai saham itu sekitar Rp 800 miliar. Yang menarik, konon, BKPH tak mengeluarkan sepeser pun  uang untuk menjadi pengendali baru  Bank Muamalat. Maklum, BPKH menguasai mayoritas saham Bank Muamalat dari hibah saham sejumlah investor lama Bank Muamalat. 

Adalah  Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited yang menghibahkan kepemilikan saham Bank Muamalat ke BPKH. Proses penyerahan  hibah tersebut dilakukan secara bertahap dan akhirnya tuntas pada 16 November 2021.

Lantaran hibah, transaksi ini dikecualikan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Dengan kata lain, BPKH tidak wajib menggelar penawaran tender  (tender offer) atas sisa saham Bank Muamalat.

Masuknya BPKH ke Bank Muamalat merupakan rangkaian dari upaya penyelamatan bank ini. Sebelumnya pada 15 September 2021 Bank Muamalat, PT Pengelola Aset (PPA) dan BPKH  menandatangani master restructuring agreement (MRA) dalam rangka pengelolaan aset (asset sale) milik Bank Muamalat

Suntikan Rp 3 triliun

Nah, setelah hibah saham dan asset sale, BPKH akan melakukan investasi terhadap Bank Muamalat senilai Rp 1 triliun (tier 1) melalui penambahan saham melalui skema Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.  Lalu sebesar Rp  2 triliun (tier 2) melalui subdebt atau sukuk subordinasi. 

Aksi korporasi ini telah disetujui pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Agustus 2021 lalu. Dana yang diperoleh dari hasil rights issue akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Muamalat

Iggi H. Achsien, Komisaris Independen Bank Muamalat membenarkan jumlah tersebut. "Nilai Rp 3 triliun betul. Detail ke Corporate Secretary Bank Muamalat saja saja ya," ujar Iggi kepada KONTAN, Selasa (16/11).

Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji menyatakan, sesuai keterbukaan informasi BPKH, Bank Muamalat menyampaikan  informasi tersebut benar adanya.  "Informasi lebih rinci kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi dan siaran pers tanggal 17 November 2021," katanya kepada KONTAN.

Ketua BPKH Anggito Abimanyu juga belum banyak memberikan komentar. "Masih dalam kajian," ujarnya kepada KONTAN, kemarin.  Ekonom dan Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai, langkah tersebut tidak ada salahnya. Ia yakin pengurus BPKH memahami aturan yang ada, termasuk  keputusan berinvestasi  di Bank Muamalat. 

"Menjadi pemegang saham kan sama saja dengan keputusan untuk investasi misalnya menjadi pemilik hotel di Mekkah dan Madinah. Sepanjang investasi itu tidak melanggar syariah dan juga menguntungkan Saya kira tidak masalah," jelasnya.

Apalagi bila investasi tersebut bisa membantu kelancaran keberangkatan haji. Ia menyebut, masuknya BPKH,  membuka peluang Bank Muamalat untuk bangkit. "Kita tentunya tahu potensi Bank Muamalat cukup besar. Dukungan BPKH dan manajemen baru yang lebih profesional Bank Muamalat bisa bangkit kembali," paparnya.              

Editor: Rizki Caturini