BPK: Pengelolaan Dana Penanganan Covid-19 di Daerah Bermasalah
Oleh:
Vendy Yhulia Susanto
Sabtu, 19 Juni 2021 | 13:45 WIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah daerah (pemda). Ini merupakan hasil pemeriksaan BPK terhadap 107 sampel pemeriksaan di seluruh Indonesia, sebanyak 68 sampel berada di wilayah Jawa dan Sumatra.
Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengungkapkan, terdapat empat permasalahan yang lembaganya temukan dari pemeriksaan itu.
Pertama, terkait kegiatan rasionalisasi anggaran yang merupakan keharusan pemda untuk melakukan penyesuaian postur APBD dalam rangka penanganan Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Segera berlangganan sekarang untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
BPK menemukan, ada 32 pemda yang tidak melaksanakan rasionalisasi pendapatan daerah berdasarkan pagu penyesuaian target pendapatan. Lalu, 59 pemda tidak melaksanakan rasionalisasi belanja daerah minimal 35%.
Kemudian, ada 18 pemda melaksanakan refocusing dan realokasi tanpa ketersediaan dana hasil perhitungan, dan sebanyak 26 pemda mengalokasikan anggaran refocussing dan realokasi selain untuk penanganan Covid-19.
Kedua, permasalahan terkait penanganan efek pandemi. Menurut BPK, ada 11 pemda tak merencanakan kegiatan penanganan di bidang ekonomi, tujuh pemda sudah merencanakan namun belum merealisasikan kegiatan.
Ketiga, terkait insentif tenaga kesehatan. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, Sebanyak delapan pemda belum membayar insentif tenaga kesehatan dan 23 pemda tidak membayarkan insentif itu tepat waktu.
Keempat, terkait penyaluran stimulus dan bantuan soisal atau bansos. BPK menyebutkan, ada 10 pemda tidak menyusun rencana kegiatan belanja stimulus UMKM, dan sebanyak 10 pemda sudah menganggarkan rencana belanja stimulus UMKM tapi tidak memiliki prosedur pemberian yang memadai.
"Clustering permasalahan tersebut cukup memberikan gambaran bahwa meskipun proses penanganan kebijakan sudah dilaksanakan secara tersentralisasi, penerbitan regulasi dan aturan yang cukup, dalam proses eksekusi di daerah masih ditemukan berbagai permasalahan," kata Bahrullah, Kamis (17/6).
Menanggapi temuan BPK tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, kementeriannya akan mendorong pemda melakukan refocusing dan realokasi anggaran pada tiga sektor prioritas. Yakni, sektor kesehatan, jaring pengaman sosial (JPS), serta ekonomi.
V