upah-minimum
Kalangan Buruh Menuntut Kenaikan UMK Harus Melampaui Pertumbuhan UMP

Kalangan Buruh Menuntut Kenaikan UMK Harus Melampaui Pertumbuhan UMP

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 31, penetapan UMK harus lebih tinggi dibandingkan UMP.

Kalangan Buruh Menuntut Kenaikan UMK Harus Melampaui Pertumbuhan UMP
IHSG
7.087,40
0.19%
-13,46
LQ45
936,80
0.42%
-3,96
USD/IDR
15.504
0,38
EMAS
1.110.000
1,07%