ILUSTRASI. Konsumen memilih barang elektronik di Jakarta, Senin (15/4). Kementerian Perindustrian membatasi impor sejumlah barang elektronik seperti AC, TV, mesin cuci, hingga laptop. Langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen barang-barang elektronik yang telah berinvestasi di Indonesia. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/04/2024
Reporter: Dimas Andi, Leni Wandira | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneraoan beleidĀ pengetatan impor yang tidak optimal berpotensi mengganggu pasar elektronik nasional. Risikonya, harga produk elektronik berpotensi naik.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan sejumlah aturan teknis pendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dua kali menjadi Permendag Nomor 7/2024.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.