ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan (ketiga kiri) melakukan sidak ke pabrik baja tulangan beton di PT Long Teng Iron and Steel Product di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023). Menteri Perdagangan bersama tim Kepolisian RI melakukan penertiban terhadap 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Reporter: Dimas Andi | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri baja nasional dikejutkan temuan produk baja ilegal oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tidak sesuai dengan Standar Nasional (Indonesia). Kemendag langsung memusnahkan temuan produk baja tersebut karena dapat merugikan konsumen dan ekosistem industri itu sendiri.
Sebagai informasi, Jumat (26/4) lalu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan 116 jenis ukuran dan merek baja tulangan beton berjumlah 3.600.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai Rp 257,24 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.