Catat! Penjualan Aset Asuransi Jiwasraya Harus Izin DPR
Selasa, 10 Maret 2020 | 07:38 WIB
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan ditentukan dalam rapat panitia kerja gabungan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir Maret mendatang.
Termasuk soal pembayaran klaim polis yang akan diambil dari penjualan aset Jiwasraya yakni Cilandak Town Square (Citos).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.