ILUSTRASI. Daya beli masyarakat masih belum pulih, margin emiten rokok diprediksi masih akan mengalami tekanan.. KONTAN/Daniel Prabowo
Reporter: Achmad Jatnika | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Februari lalu, ketentuan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok terbaru berlaku. Kementerian Keuangan menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok kali ini sebesar 12,5%.
Kenaikan rata-rata tarif CHT ini lebih kecil dibandingkan kenaikan yang dilakukan pada 2020, yaitu rata-rata naik 23%. Perinciannya, tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) naik 23,39%, sigaret putih mesin (SPM) naik 29,95%, sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan naik 12,84%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.