ILUSTRASI. Perumahan modern di Tangerang Selatan
Reporter: Avanty Nurdiana, Intan Nirmala Sari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2018, sektor properti masuk ke dalam tiga besar sektor yang terkoreksi paling dalam setelah sektor barang konsumsi dan sektor perdagangan. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) year to date (ytd) sektor properti, real estat, dan konstruksi sudah merosot 12,72%. Selasa (27/11) indeks saham properti masih koreksi 0,4% di 432,48.
Sektor properti sempat menguat awal November 2018, karena banyak berita positif saham properti. Salah satunya adalah kebijakan Kementerian Keuangan yang akan memangkas batas pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Pemerintah juga menurunkan pajak penghasilan pasal 22 pembelian properti menjadi 1% dari 5%. Tapi efek kebijakan pemerintah tidak bisa berdampak besar bagi pemain properti.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.