Berita HOME

Kalau Terbukti Bersalah, Aset Sitaan Rp 18,4 Triliun Jiwasraya Jadi Milik Negara

Senin, 21 September 2020 | 05:15 WIB
Kalau Terbukti Bersalah, Aset Sitaan Rp 18,4 Triliun Jiwasraya Jadi Milik Negara

ILUSTRASI.

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwaraya dengan taksiran nilai mencapai Rp 18,4 triliun. Jika nanti pengadilan memutuskan terdakwa terbukti bersalah, barang bukti berupa aset itu bisa menjadi rampasan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyebutkan, aset sitaan tersebut sudah menjadi barang bukti dalam persidangan kasus. "Maka kita tunggu saja putusan pengadilan karena itu sudah menjadi wewenang pengadilan," kata Hari, akhir pekan lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.319.000
0,00%