Kalau Terbukti Bersalah, Aset Sitaan Rp 18,4 Triliun Jiwasraya Jadi Milik Negara
Senin, 21 September 2020 | 05:15 WIB
ILUSTRASI.
Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwaraya dengan taksiran nilai mencapai Rp 18,4 triliun. Jika nanti pengadilan memutuskan terdakwa terbukti bersalah, barang bukti berupa aset itu bisa menjadi rampasan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyebutkan, aset sitaan tersebut sudah menjadi barang bukti dalam persidangan kasus. "Maka kita tunggu saja putusan pengadilan karena itu sudah menjadi wewenang pengadilan," kata Hari, akhir pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.