Meski Kurang Nendang, Ini Stimulus dari Pemerintah untuk Menangkal Efek Corona
Kamis, 12 Maret 2020 | 08:44 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019). Sebanyak 47.306 pekerja rokok di wilayah itu menerima uang THR lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan
Reporter: Abdul Basith, Adinda Ade Mustami, Bidara Pink, Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap memberikan stimulus fiskal dan non-fiskal menangkal efek lanjut dari sebaran wabah corona atau Covid-19.
Stimulus itu berupa, pertama, pelonggaran pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yakni ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor usaha tertentu. Kebijakan ini diharapkan bisa memberi tambahan penghasilan bagi pekerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.