Berita Ekonomi

Pengusaha Bisa Menunda dan Cicil Bayar THR Lebaran

Jumat, 08 Mei 2020 | 07:28 WIB
Pengusaha Bisa Menunda dan Cicil Bayar THR Lebaran

ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/

Reporter: Lidya Yuniartha, Pratama Guitarra | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membolehkan pengusaha menunda atau mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan pada Masa Pandemi Covid-19.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru