Pengusaha Bisa Menunda dan Cicil Bayar THR Lebaran
Jumat, 08 Mei 2020 | 07:28 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membolehkan pengusaha menunda atau mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan pada Masa Pandemi Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.