ILUSTRASI. JAKARTA,01/02- Kantor PT Hanson International Tbk di Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019
Reporter: Benedicta Prima, Ferrika Sari, Yuwono Triatmodjo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor saham terpaksa kembali menelan pil pahit dari buruknya transparansi di pasar modal dalam negeri. Kali ini, investor kejeblos di saham PT Hanson International Tbk (MYRX), perusahaan milik Benny Tjokrosaputro.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan MYRX menyandang status pailit sejak 12 Agustus lalu. "Atas putusan tersebut, perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai undang-undang," tegas Hartono Santoso, Direktur Hanson, melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Sabtu (29/8).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.