ILUSTRASI. Petugas Kejaksaan Agung RI memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan Agung menyita 8 buah kendaraan yang terdiri dari
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) 13 manajer investasi (MI) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku sedang menelusuri potensi pencucian uang yang dilakukan para MI dalam pengelolaan investasi reksadana milik Jiwasraya.
"Jangan lupa, manajer investasi ini juga dipelajari terkait TPPU. Jika diyakini ada kejadian pencucian yang terhadap aset-aset atau uang pasti akan dikejar oleh penyidik. Pasti dikejar dan sedang diukur-ukur, di mana TPPU asetnya biar jelas atau tidak lari kemana saja. Jadi bukan hanya terkait dengan kerugian negara melainkan juga TPPU-nya," kata Febrie, Senin (13/7).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.