Berita Saham

Harmasland Kembali Gugat Bukalapak.com (BUKA), Minta Ganti Rugi Hingga Rp 1,1 Triliun

Minggu, 03 Juli 2022 | 14:06 WIB
Harmasland Kembali Gugat Bukalapak.com (BUKA), Minta Ganti Rugi Hingga Rp 1,1 Triliun

ILUSTRASI. Harmas Jalesveva alias Harmasland telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bukalapak.com (BUKA).

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali digugat oleh PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan pengembang properti yang dikenal dengan nama Harmasland.

Tak tanggung-tanggung, Harmas Jalesveva menuntut ganti rugi hingga Rp 1,1 triliun, baik untuk mengganti kerugian materiil maupun kerugian immateriil. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru