ILUSTRASI. Arca Charging Bull atau Wall Street Bull di kawasan Manhattan, New York City, New York, AS. (16/01/2019). REUTERS/Carlo Allegri
Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Regulator pasar modal di Amerika Serikat (AS) pada Selasa menjatuhkan denda ke 16 perusahaan keuangan, karena para staf perusahaan itu membahas kesepakatan dan perdagangan di perangkat dan aplikasi pribadi. Mereka yang terkena sanksi termasuk Barclays, Bank of America, Citigroup, Credit Suisse, Goldman Sachs, Morgan Stanley dan UBS. Sedang nilai total dari denda yang dijatuhkan mencapai US$ 1,8 miliar, atau setara Rp 27,5 triliun lebih.
Ini merupakan kasus penting bagi Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Dan denda yang dijatuhkan merupakan salah satu resolusi kolektif terbesar dari kedua lembaga pengawas itu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.