Berita

Pengawas Pasar Modal di AS Denda Belasan Perusahaan yang Langgar Aturan Komunikasi

Rabu, 28 September 2022 | 19:20 WIB
Pengawas Pasar Modal di AS Denda Belasan Perusahaan yang Langgar Aturan Komunikasi

ILUSTRASI. Arca Charging Bull atau Wall Street Bull di kawasan Manhattan, New York City, New York, AS. (16/01/2019). REUTERS/Carlo Allegri

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  WASHINGTON. Regulator pasar modal di Amerika Serikat (AS) pada Selasa menjatuhkan denda ke 16 perusahaan keuangan, karena para staf perusahaan itu membahas kesepakatan dan perdagangan di perangkat dan aplikasi pribadi. Mereka yang terkena sanksi termasuk Barclays, Bank of America, Citigroup, Credit Suisse, Goldman Sachs, Morgan Stanley dan UBS. Sedang nilai total dari denda yang dijatuhkan mencapai US$ 1,8 miliar, atau setara Rp 27,5 triliun lebih.

Ini merupakan kasus penting bagi Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Dan denda yang dijatuhkan merupakan salah satu resolusi kolektif terbesar dari kedua lembaga pengawas itu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.110,81
0.52%
36,99
LQ45
927,64
0.67%
6,18
USD/IDR
16.224
-0,34
EMAS
1.325.000
1,34%