Pengawas Pasar Modal di AS Denda Belasan Perusahaan yang Langgar Aturan Komunikasi
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Regulator pasar modal di Amerika Serikat (AS) pada Selasa menjatuhkan denda ke 16 perusahaan keuangan, karena para staf perusahaan itu membahas kesepakatan dan perdagangan di perangkat dan aplikasi pribadi. Mereka yang terkena sanksi termasuk Barclays, Bank of America, Citigroup, Credit Suisse, Goldman Sachs, Morgan Stanley dan UBS. Sedang nilai total dari denda yang dijatuhkan mencapai US$ 1,8 miliar, atau setara Rp 27,5 triliun lebih.
Ini merupakan kasus penting bagi Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Dan denda yang dijatuhkan merupakan salah satu resolusi kolektif terbesar dari kedua lembaga pengawas itu.
