ILUSTRASI. JAKARTA,13/3-TARGET PENERIMAAN PAJAK. Warga mendapatkan pelayanan dari karyawan untuk memperoleh informasi terkait pelaporan wajib pajak di gerai Pojok Pajak yang berada di Central Park, Jakarta, Senin (13/3/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak kembali diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tercatat masih ada 12,5 juta NIK yang belum dipadankan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sudah ada sekitar 59,88 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga akhir 2023. Angka ini setara 82,63% dari 72,46 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri. Sehingga, "Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK yang terus kami lakukan pemadanan," ujar dia, Selasa (2/1).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.