Ada Aturan Baru, SMF Siap Geber Bisnis Sekuritisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait produk Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk pembiayaan sekunder perumahan. Beleid baru ini bisa membuka ruang bagi PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) untuk mendorong bisnis sekuritisasi.
Lewat Peraturan OJK Nomor 12/2026, regulator mendorong pendalaman pasar pembiayaan sekunder perumahan guna mendukung program tiga juta rumah melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.
