Ada Dua Nama Petinggi Bukit Uluwatu Villa (BUVA) Menjadi Termohon Gugatan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tak sedap menyapa Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita. Kedua eksekutif tersebut masing-masing diketahui tercatat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA).
Keduanya bersama dengan PT Nusapasific Island Investment, dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), Senin (3/4) awal pekan ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.