Berita Keuangan

Ada IKNB Tak Penuhi Aturan Free Float

Kamis, 17 November 2022 | 03:30 WIB
Ada IKNB Tak Penuhi Aturan Free Float

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham-saham emiten di sektor industri keuangan non-bank umumnya kurang likuid. Salah satu penyebabnya, saham free float emiten tersebut kecil, bahkan ada yang tak memenuhi batas minimal free float adalah jumlah saham minoritas yang bisa ditransaksikan melalui pasar reguler.

Surat Keputusan Direksi No. Kep-00101/BEI/12-2021 tertulis, jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham yang tercatat. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru