Ada Kepastian dan Konsekuensi Bagi Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bagi wajib pajak, pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) bukan sekadar persoalan memperbaiki angka dalam laporan pajak. Lebih dari itu, pembetulan merupakan ruang bagi wajib pajak untuk memastikan hak dan kewajiban perpajakannya telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, menilai, mekanisme pembetulan SPT memang semestinya memberikan kepastian bagi wajib pajak. Sebab, SPT pembetulan terakhir merupakan SPT yang menjadi dasar dalam menentukan posisi perpajakan wajib pajak.
