Berita Makro

Ada Skema Baru, Uang THR Karyawan Bisa Berkurang

Kamis, 14 Maret 2024 | 04:44 WIB
Ada Skema Baru, Uang THR Karyawan Bisa Berkurang

ILUSTRASI. Suasana di sebuah perusahaan di Jakarta, Jumat (12/01/2024). KONTAN/Baihaki/12/01/2024

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Karyawan dengan status pegawai tetap, bersiaplah untuk menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar pada bulan puasa ini. 

Jika Anda menerima tunjangan hari raya (THR) pada Maret 2024, maka akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan yang lebih besar jika dibanding dengan bulan-bulan sebelumnya. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru