ILUSTRASI. Suasana di sebuah perusahaan di Jakarta, Jumat (12/01/2024). KONTAN/Baihaki/12/01/2024
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Karyawan dengan status pegawai tetap, bersiaplah untuk menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar pada bulan puasa ini.
Jika Anda menerima tunjangan hari raya (THR) pada Maret 2024, maka akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan yang lebih besar jika dibanding dengan bulan-bulan sebelumnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.