Ada Skema Baru, Uang THR Karyawan Bisa Berkurang

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Karyawan dengan status pegawai tetap, bersiaplah untuk menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar pada bulan puasa ini.
Jika Anda menerima tunjangan hari raya (THR) pada Maret 2024, maka akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan yang lebih besar jika dibanding dengan bulan-bulan sebelumnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan