Ada Skema Baru, Uang THR Karyawan Bisa Berkurang
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Karyawan dengan status pegawai tetap, bersiaplah untuk menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar pada bulan puasa ini.
Jika Anda menerima tunjangan hari raya (THR) pada Maret 2024, maka akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan yang lebih besar jika dibanding dengan bulan-bulan sebelumnya.
