KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Bertindak sebagai pemohon PKPU kali ini adalah PT Megah Bangun Baja Semesta.
Bukan tanpa alasan Megah Bangun Baja Semesta mengajukan permohonan PKPU terhadap Waskita. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi baja tersebut memiliki tagihan kepada Waskita yang telah jatuh tempo.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.