KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cicilan tetap sama dari awal sampai akhir, menjadi alasan Caca Koswara membeli rumah dengan cara kredit pemilikan rumah (KPR) di bank syariah. Sejak 2022, perempuan 31 tahun ini mengambil kredit rumah di bank syariah dengan akad murabahah. Yakni, akad bermuamalah yang menerapkan kesepakatan dan keterbukaan antara penjual dan pembeli sejak awal.
Melalui akad murabahah, nasabah KPR bank syariah punya kepastian dalam pembiayaan pokok dan bunga sejak awal mencicil hingga masa akhir tenor pinjaman berakhir. Dengan skema ini, banyak generasi milenial dan gen Z memilih bank syariah untuk mendapat kredit rumah. Pasalnya, bank syariah punya tawaran angsuran kredit rumah yang tetap selama masa tenor pinjaman.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.