KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengucurkan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) dengan alokasi Rp 8,31 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Angka itu naik 5,19% dibanding outlook tahun ini.
Dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2024, subsidi pajak DTP tersebut mengalir ke tiga sektor. Pertama, pajak penghasilan (PPh) DTP atas komoditas panas bumi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.