KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengucurkan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) dengan alokasi Rp 8,31 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Angka itu naik 5,19% dibanding outlook tahun ini.
Dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2024, subsidi pajak DTP tersebut mengalir ke tiga sektor. Pertama, pajak penghasilan (PPh) DTP atas komoditas panas bumi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.