Anda Jadi Korban Investasi & Berharap Dana Kembali: Silahkan Lapor ke LPSK, Gratis!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) baru-baru mengumumkan menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi (restitusi), dari para korban perkara 15 platform robot trading dan investasi ilegal periode Maret-Desember 2022. Kewenangan LPSK ini merupakan amanat UU No.31/2014 yang menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK.
Dalam UU No.31/2014, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan melaksanakan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi tersebut.
