Anda Jadi Korban Investasi & Berharap Dana Kembali: Silahkan Lapor ke LPSK, Gratis!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) baru-baru mengumumkan menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi (restitusi), dari para korban perkara 15 platform robot trading dan investasi ilegal periode Maret-Desember 2022. Kewenangan LPSK ini merupakan amanat UU No.31/2014 yang menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK.
Dalam UU No.31/2014, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan melaksanakan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.