KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masyarakat nampaknya harus bersiap. Tahun depan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mulai menerapkan aneka kebijakan pajak yang berisiko memperberat beban masyarakat.
Pertama, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% . Sejatinya kebijakan ini membuat beban pajak yang harus dibayarkan naik sebesar 9,0%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.