ILUSTRASI. Sejumlah nasabah koperasi bentangkan tulisan saat mendatangi kantor Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hilang sudah kesabaran para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP Sejahtera Bersama). Pada Jumat, 17 Februari 2023 kemarin, lima orang nasabah mengajukan pembatalan kesepakatan perdamaian (homologasi) dari hasil penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KSP Sejahtera Bersama ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perkara permohonan pembatalan homologasi tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst. Bertindak sebagai pemohon adalah Y. Pomo Subagyo, CH. Ning Rahayu, Margareta Andri Rahayu, Theresia Rimbawanti, dan Bambang Pardi Susanto.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.